BANJARMASIN | Babinsa Koramil 01/Banjarmasin Timur, Sertu Anwar Said, bersama Kasi Trantib melakukan kegiatan himbauan kepada warga masyarakat Kelurahan Sungai Bilu Rabu, (5/3).
Himbauan ini bertujuan untuk menyosialisasikan surat edaran Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, serta aturan yang harus dipatuhi oleh warga selama bulan suci Ramadhan.
Sertu Anwar Said mengingatkan kepada warga tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, terutama terkait dengan kegiatan berjualan selama bulan Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri demi menghormati suasana keagamaan dan ketentraman masyarakat.
“Selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ini adalah bentuk rasa hormat kita terhadap bulan yang penuh berkah ini dan demi kebaikan kita bersama,” ujar Sertu Anwar Said dalam himbauannya.
Dalam kesempatan itu pula Babinsa bersama Kasi Trantib dan Unsur terkait lainya berkomitmen akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini demi menjaga kedamaian dan kebersamaan di bulan suci Ramadhan.
Pendim 1007/Bjm
0 Komentar